DOKUMEN PENGURUSAN LEGALITAS PERUSAHAAN
Dalam sebuah usaha sangat diperlukan legalitas usaha. Ibarat orang legalitas usaha sama dengan identitas. Apa saja yang diperlu di urus dalam menjalankan usaha ???
1. Domisili
Pengurusannya di wilayah desa atau kelurahan tempat usaha didirikan.
Dokumen yang dibutuhkan :
Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP dan KK Direktur Utama,
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan,
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir,
- Sertipikat tanah atau perjanjian sewa menyewa tempat usaha.
2. NPWP, SKT, PKP
Pengurusannya di wilayah Kantor Pajak Pratama daerah tempat usaha.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya,
- Surat Keterangan Domisili,
- Sertipikat tanah atau perjanjian sewa/kontrak tempat usaha (sewa min.2 th),
- KTP & NPWP penaggung jawab.
Tetapi terlebih dahulu harus mengisi formulir yang telah disediakan, dan apabila yang mengurus bukan Direktur atau Penanggung jawab disertakan Surat Kuasa.
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pengurusannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Mengisi formulir,
- Surat permuhonan,
- KTP direktur & pengurus lainnya,
- Surat pernyataan domisili (format dr disperindag),
- Akta pendirian dan perubahannya,
- Foto 3x4 Direktur Utama atau yang bertanggung jawab,
- NPWP perusahaan.
Setelah berkas diterima akan dilakukan survey lokasi usaha guna mencocokan data.
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota wilayah tempat usaha didirikan.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Mengisi formulir,
- Surat permuhonan,
- KTP direktur & pengurus lainnya,
- Surat pernyataan domisili (format dr disperindag),
- Akta pendirian dan perubahannya,
- NPWP perusahaan,
- SIUP.
5. API (Angka Pengenal Importir).
Pengurusannya di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian wilayah Propinsi. Tetapi sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten/Kota wilayah tempat usaha didirikan. API dibagi menjadi dua API-P (Produsen) dimana izin impor yang dikeluarkan, diperuntukan pada perusahaan yang melakukan industri. API-U (Umum) dimana izin impor yang dikeluarkan, diperuntukan kepada perusahaan Non Industri.
Dokumen yang dibutuhkan :
- Akta pendirian dan perubahan beserta SK Kehakiman dan HAM RI,
- Domisili Perusahaan,
- NPWP, SKT, PKP,
- Sertipikat tanah tempat usaha atau perjanjian sewa menyewa,
- SIUP,
- TDP,
- IUI bagi API-P,
- Susunan Pengurus dan Pemangang Saham (asli),
- KTP dan NPWP (yang menandatangani / pengurus API,
- Photo 3x4 2 lembar.
Masi banyak lagi legalitas yang dibutuhkan oleh perusahaan, seperti Ijin Prinsip, HO / Ijin Gangguan, Ijin Usaha Industri, EPTIK. Semoga bermanfaat......
No comments:
Post a Comment